Banda Aceh, Aktual.co —Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mendesak Pemerintah Pusat untuk segera implementasikan isi perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). 
Salah satunya, isi UUPA adalah tentang pertanahan dan tata ruang dengan peralihan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Badan Pertanahan Aceh (BPA). 
Salah satu yang dipermasalahkan, kata Zaini, adalah masalah pengangkatan Ketua BPN atau BPA yang masih ditentukan pusat.
“Ini harus segera direalisasikan,” ujar dia saat menerima kunjungan rombongan Komite I DPD RI, di Banda Aceh, Senin (18/5).
Dalam hal pemeliharaan lingkungan, selaku Kepala Pemerintahan Aceh, pria yang akrab disapa doto itu telah mengeluarkan beberapa moratorium. Yaitu moratorium mengenai maining (Tambang) dan illegal logging.
“Hal ini kita lakukan untuk melindungi lingkungan yang ada di Aceh. Selain itu kita sedang mengkaji untuk mengeluarkan moratorium non-mining, yaitu penambangan batu-batu gunung dan batu sungai, serta batu giok yang saat ini sedang menjadi tren di Aceh. Hal ini merupakan salah satu hal yang mengakibatkan kerusakan alam Aceh,” ujar dia.
Hadir dalam pertemuan tersebut beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Kepala Badan dan Kepala Biro dijajaran Pemerintah Aceh, serta sejumlah awak media.

Artikel ini ditulis oleh: