Banda Aceh, aktual.com – Plt Gubernur Nova Iriansyah menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat miskin yang ada di lima kabupaten/kota di daerah setempat dalam upaya memberikan legalitas kepemilikan tanah.
“Pemberian sertifikat tanah ini juga bagian untuk menjamin agar setiap kepala keluarga miskin di Aceh yang memiliki tanah pekarangan mendapatkan legalitas kepemilikan tanah serta dapat dijadikan objek hak tanggungan sebagai jaminan untuk mendapat modal usaha,” katanya di Banda Aceh, ditulis jumat [13/3].
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela pemberian sertifikat tanah secara simbolis dan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pertanahan (Simtanah) di ruang serbaguna Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Ia menjelaskan pada Tahun 2019, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan telah mengalokasikan dana Rp2,77 milyar untuk penyelesaian 1.500 sertifikat tanah milik masyarakat miskin.
Dari target 1.500 sertifikat tersebut, telah terealisasi 1.113 bidang dan sisanya 387 bidang sedang dalam proses.
Ada pun penerimaan sertifikat tersebut berasal dari Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil.
“Keberhasilan dalam kegiatan penyertifikatan tanah milik masyarakat miskin ini berkat adanya dukungan dari berbagai pihak, baik dari persiapan kelengkapan administrasi, dokumen, pelaksanaan di lapangan, proses pendaftaran, serta penerbitan sertifikat tanahnya oleh Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto