“Intinya kami tidak ingin berbantah tapi akan melakukan verifikasi dan ini adalah perjanjian antarpemerintah, kalau di pemerintahan ya kalau memiliki kewajiban untuk membayar, aparat pemerintah itu akan segera mungkin mencairkan,” katanya menambahkan.

Sementara itu,Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengatakan penyataan Anies soal dana hibah beda persepsi dengan yang dimaksud oleh Pemkot Bekasi.

“Saya melihat itu, bahwa dia hanya melihat terkait besaran angka nilai kompensasi bau dari jumlah sampah sekian ton. Itu bagian formal nya saja,” kata Tri.

Tri mengatakan klaim DKI soal2018 untuk Bantargebang sebesar Rp194 miliar yang sudah diturunkan itu merupakan dana hibahstatis yang memang sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI. Sedangkan yang dipermasalahkan Bekasi adalah dana hibah dinamis.

“Ini kan bukan soal dana hibahitu, tapi dana hibahdinamis yang sudah ada MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari era Gubernur sebelumnya Joko Widodo dan Ahok. Ini yang kita tidak dapatkan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid