Hotel Alexis (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mewujudkan janjinya saat kampanye mencalonkan gubernur untuk menutup Hotel Alexis.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) benar-benar tak memperpanjang izin usaha Hotel tersebut.

Alhasil, hotel yang disebut-sebut menyajikan hiburan khusus untuk kaum dewasa itu harus segera menutup usahanya hari ini, Senin (30/10).

Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.

“Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis,” kata Edy ketika dihubungi wartawan, Senin (30/10) siang.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan