Gunung Agung berselimutkan bintang di Pos Pamantau Gunung Agung, di Desa Rendang, Senin (2/10) dinihari. Berdasarkan pantauan PVMBG, jumlah kegempaan yang terjadi terekam lebih sedikit dari hari-hari sebelumnya, kemungkinan batal meletus sangat kecil. Tapi, bisa saja Gunung Agung melanjutkan tidur panjangnya usai erupsi pada tahun 1963 alias membeku. AKTUAL/Tino Oktaviano

Denpasar, Aktual.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan surat pernyataan perihal keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung terhitung mulai 29 September-12 Oktober 2017.

“Oleh karena itu, berdasarkan isi dari surat tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali perlu mengambil langkah-langkah untuk menyediakan tempat-tempat penampungan pengungsi dan memenuhi kebutuhan dasar pengungsi secara layak,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra di Denpasar, Senin (2/10).

Dalam surat itu disebutkan masa berlaku surat pernyataan keadaan darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan keadaan darurat di lapangan.

Menurut Dewa Mahendra, dengan adanya surat tersebut, dapat menjadi salah satu dasar bagi organisasi perangkat daerah terkait untuk mengeluarkan dana membantu kebutuhan pengungsi.

Dia mengemukakan, ada sejumlah dasar pertimbangan yang dijadikan acuan untuk mengeluarkan surat pernyataan Gubernur Bali bernomor 9908/361/BPBD tersebut, tertanggal 29 September 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu