Di antaranya mengacu pada Surat Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM tertanggal 22 September 2017 perihal Peningkatan Status Aktivitas Gunung Agung dari Level lII (Siaga) ke Level IV (Awas).

Sesuai rekomendasi Badan Geologi tersebut, telah dilakukan evakuasi warga masyarakat dari zona perkiraan bahaya ke tempat yang aman dari bahaya, sehingga terjadi pengungsian.

“Bapak Gubernur juga telah mengadakan peninjauan secara langsung ke lokasi-lokasi pengungsian di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Kabupaten Klungkung,” ujar Dewa Mahendra.

Yang juga menjadi dasar dikeluarkan surat pernyataan, lanjut dia, adalah arahan dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana Presiden pada 28 September 2017.

Sementara itu, jumlah pengungsi hingga Senin (2/10) pukul 12.00 Wita sebanyak 139.945 jiwa yang tersebar di 419 titik pengungsi di sembilan kabupaten/kota se- Bali. Jumlah pengungsi sedikit mengalami pengurangan dari sebelumnya hingga di atas 144 ribu jiwa, karena sudah ada pengungsi yang berasal dari daerah di luar kawasan rawan bencana yang kembali ke rumahnya masing-masing.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu