Bali, Aktual.co — Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan bahwa apabila pengenaan pajak bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor (PBBKB) yang saat ini mencapai 10 persen diturunkan, bisa memengaruhi berkurangnya pendapatan daerah.
Mantan Kepala Polda Bali itu ditemui di sela-sela Podium Bali Bebas Bicara di Renon, Denpasar, Minggu (4/1), mengungkapkan bahwa pengenaan PBBKB sebesar 10 persen tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Daerah yang sama-sama mengenai Retribusi dan Pajak.
“Kalau kita mau merubah itu (besaran pajak) ya harus dirubah lagi (Perda), turunkan lagi (besaran pajak) tidak apa-apa, tetapi potensi pendapatan daerah turun,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut harus dirundingkan lagi antara eksekutif yakni pemerintah dengan legislatif yakni wakil rakyat di DPRD karena baik besaran pajak dan pendapatan daerah (APBD) disusun bersama kedua lembaga itu.
Pastika mengaku mendengarkan setiap aspirasi masyarakat terkait pengenaan PBBKB lebih tinggi dari beberapa daerah lain di Indonesia itu namun ia mengingatkan bahwa potensi penurunan pendapatan daerah juga signifikan yang berimplikasi terhadap pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat umumnya.
“Kami dengar kalau ada begitu (keluhan masyarakat). Kita rundingkan lagi dengan DPRD. Kalau dikurangi (besaran pajak), APBD akan berkurang. Kalau APBD provinsi berkurang, maka APBD kabupaten/kota juga berkurang karena itu (anggaran) dibagi. Akibatnya begitu,” ucap Pastika.
Orang nomor satu di jajaran Pemprov Bali itu menegaskan bahwa pendapatan dari pajak tersebut sudah masuk rencana pendapatan yang dibahas jauh-jauh hari sebelum ditetapkan untuk tahun berikutnya bersama dengan pemerintah dan DPRD.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid















