Untuk membangun bandara di Buleleng ada dua investor yang direkomendasikan ke pusat untuk melakukan pra-feasibility study (studi kelayakan), yakni Airport Kenesis Counsulting (AKC) Kanada dan PT Pembangunan Bali Mandiri (PBM).
ACK akan membangun bandara itu di atas laut. Adapun PT PBM akan membangun di darat. Menurut Pastika, rencana pembangunan bandara itu hanya menunggu keputusan Menteri Perhubungan untuk menentukan investor yang mengerjakan bandara itu, juga izin penentuan lokasi (penlok).
Ia tak sependapat jika izin penlok itu belum turun karena belum ada titik temu antara kedua investor tersebut. Menurut Pastika, seharusnya Menhub meminta kedua investor itu untuk presentasi, lalu memutuskan untuk memilih salah satunya.
“Tinggal mereka presentasi. Undang ahli, kasih penilaian, lalu putuskan salah satunya,” tegasnya.
Menhub, kata Pastika, seharusnya menyampaikan alasannya belum keluarkan penlok tersebut, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi investor.
Dengan adanya izin Penlok itu barulah investor melakukan Feasiblility Study (FS). Jika FS itu memenuhi syarat barulah Menhub menerbitkan izin pelaksanaaannya.
“Harus ada izin Penlok dulu baru melakukan FS, membuat Amdal-nya. Kalau belum ditentukan lokasinya, bagaimana bisa membuat Amdal-nya,” tegas Pastika.
Laporan: Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid