Menurut Febri dalam waktu dekat sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri ketiga tersangka itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Bangkulu. “Siang ini akan diberangkatkan dari Jakarta dan selanjutnya sambil menunggu jadwal sidang, RM dan LMM akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu sedangkan RDS di Rutan Malabero Bengkulu,” kata Febri.

Sementara Jhoni Wijaya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sidang perdana yang bersangkutan dilakukan pada Selasa (5/9) lalu.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak Rico Dian Sari, Lily Martiani Maddari, dan Ridwan Mukti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu