Jakarta, Aktual.com — Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
”Beliau kan gubernur, ada agenda lain yang lebih penting. Jadi, tidak bisa diperiksa hari ini,” ujar kuasa hukum JH, Muspani, saat dikonfirmasi, Senin (27/7).
Dia mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya kepada penyidik Bareskrim. “Iya sudah disampaikan tadi pagi,” katanya.
Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 14 Juli 2015 lalu. Dalam gelar perkara tersebut, juga dihadiri penyidik dari Polda Bengkulu. Hal itu karena perkara tersebut awalnya diusut di Bengkuli sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan menjelaskan, keterlibatan yang bersangkutan berawal dari penerbitan SK Gubernur Nomor Z.17 XXXVIII pada 21 Februari 2011. SK tersebut mengenai Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus, Bengkulu.
SK tersebut tidak mempunyai dasar hukum dalam perundang-undangan yang berlaku. SK tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
“Kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Untuk estimasi kerugian Rp 359 juta,” jelas Adi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby