Jakarta, Aktual.com — Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat penggunaan mata uang asing atau valuta asing (valas) di dalam negeri masih cukup tinggi.
Tercatat, sebesar 70 persen valas digunakan untuk transaksi barang. Sementara komposisi transaksi antar penduduk (non bank) dalam valas lainnya terdiri dari transaksi jasa mencapai 13 persen, transaksi valas antar bank sebesar 8 persen, pinjaman 4 persen dan lainnya 5 persen.
Agus menegaskan jika pihaknya akan terus mendorong masyarakat untuk mengedepankan transaksi dalam bentuk Rupiah. Ini harus ditaati karena kebijakan tersebut sudah tertera dalam undang-undang perbankan.
“Di awal tahun sudah ada enforcement yang keras, kalau transaksi dalam negeri layaknya dalam Rupiah. Kalau perlu dalam valas ada aturan, apa saja yang boleh. Kantor di seluruh Indonesia siap berikan info lebih detail terkait hal itu,” kata Agus di gedung kantor BI, Jakarta, Senin (14/15).
Dikatakannya, selama ini BI mewajibkan transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang Rupiah sejak pertengahan tahun 2015, terkecuali untuk transaksi tertentu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melakukan stabilisasi nilai tukar Rupiah yang tertekan sejak Amerika Serikat mewacanakan kenaikan tingkat bunga federal sepanjang tahun ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka