Gubernur DKI Anies Baswedan meninjau perkembangan proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (10/12/2018). Anies menjajal transportasi massal berbasis rel itu dari Bundaran HI menuju Depo Lebak Bulus. Progres pembangunan MRT fase I yang pengerjaan konstruksi terbagi menjadi dua yakni pekerjaan struktur layang dan bawah tanah Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia hampir rampung dan ditargetkan beroperasi Maret 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan rumah susun milik atau hunian vertikal untuk mematuhi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

“Kita buat aturan itu, dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta,” kata Anies, Selasa (19/2).

Hal tersebut diharapkan nantinya keadilan hadir di setiap rumah susun yang ada di Jakarta. Sekarang kita mengatur itu semua. Diungkapkanya bahwa saat ini banyak warga rumah susun yang mengalami intimidasi dan tekanan ketika memperjuangkan haknya.

“Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktek seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta,” kata Gubernur.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius menangani masalah ketidakadilan ini secara tuntas.

Dia minta kepada semua jajaran untuk jangan mundur, laksanakan dengan tuntas. “Kita semua akan bekerja bersama untuk mengawal proses pelaksanaan Pergub 132 ini. Kita akan laksanakan di semua tempat, bukan hanya di sini. Saya percaya dengan bapak ibu (penghuni rusun), kita bisa kerjasama, InsyaAllah kita bisa tuntaskan sama-sama,” tegas Anies.

Artikel ini ditulis oleh: