Pergub 132 ini bertujuan mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.

Hadirnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018 dalam rangka mencapai tertib pengelolaan Rusun Milik yang berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama serta penghunian termasuk sarana dan utilitas. Aturan dalam pergub ini juga melingkupi pembinaan pengelolan rusun milik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hal paling mendasar mengenai hak-hak warga rusun, dimana selama ini para penghuni tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik.

“Apalagi kalau sudah sampai pada pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Banyak sekali pengurus P3SRS tidak tinggal di lokasinya dan bukan warga yang bersama di situ,” katanya.

Ditegaskannya bahwa pemprov konsisten dan akan hadapi gugatan yang muncul pengadilan. Serta ingin membuktikan lewat jalur hukum, sebab yang diatur di sini pengelolaan yang mendasarkan pada prinsip keadilan.

Artikel ini ditulis oleh: