Petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama melakukan razia dan menderek mobil yang parkir di kawasan Jalan.Kasablanka, Jakarta, Kamis (21/4/2016).Dishub DKI Jakarta mengintensifkan razia mobil yang parkir di bahu jalan untuk mengantisipasi kemacetan serta sebagai sosialisasi kepada pengguna agar parkir di tempat yang telah disediakan.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Anies Baswedan melalui Dinas Perhubungan menyatakan kesiapannya untuk membayar denda putusan pengadilan yang diperkuat Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 2010 K/PDT/2018 terkait hukuman denda Rp186 juta karena menderek mobil seorang warga pada 2015.

“Kami akan patuhi itu. Ini jadi pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur, termasuk penertiban parkir liar, karena semua ketentuannya ada di situ,” kata Anies, di Jakarta, Rabu (17/10).

Hukuman denda bagi Dishub DKI ini sendiri terjadi buntut dari penertiban mobil seorang warga bernama Mulyadi yang diparkir tidak sesuai, di dekat PN Jakpus, saat masih berlokasi di Jalan Gajah Mada, pada 2015.

Kasus ini bermula sewaktu Mulyadi yang kebetulan advokat, terpaksa memarkir kendaraannya di luar halaman parkir pengadilan karena sudah penuh. Seusai beracara dirinya kaget melihat mobilnya tidak ada lagi di lokasi yang memang terdapat rambu larangan parkir.

Juru parkir memberitahu bahwa mobilnya diderek petugas Dishub DKI dan tidak dititipi surat penderekan oleh petugas Dishub DKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid