Mulyadi menunggu berhari-hari tetapi tidak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan derek. Ia lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan aduan kehilangan mobil.

Kemudian, dia menggugat Pemprov DKI lantaran tidak menerima pemberitahuan penderekan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993. Gugatan perdata tersebut dikabulkan hingga ke tingkat MA yang diputus pada 18 September 2018.

Anies sendiri menegaskan pihaknya bakal mematuhi putusan MA dengan membayar denda Rp186 juta itu.

“Kalau kita harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan, maka tanggung jawab kita menjalankan, apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan,” ujar Anies.

Meski mendapat masalah tersebut, Anies memastikan kasus tersebut tidak akan mengendurkan Dishub DKI untuk menertibkan parkir liar namun mengamanatkan agar seluruh aparat menaati prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman karena taat prosedur, tetapi kalau ada prosedur yang terlewat maka di situlah muncul potensi masalah,” kata Anies.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid