Jakarta, Aktual.com – Hampir tujuh jam Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Ada 18 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur usungan PDI-Perjuangan. Dimana, salah satu pertanyaannya ihwal dugaan aliran dana korupsi proyek e-KTP ke Komisi II.

“Ada pertanyaan, apakah di Komisi II ada pembagian uang, apakah pak Ganjar menerima atau nggak? Saya jawab tidak,” ungkap Ganjar usai pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12).

Penyidik KPK secara serius menelusuri dugaan aliran uang terkait proyek e-KTP yang masuk ke kocek anggota Komisi II. Ganjar dalam pemeriksaannya mengaku penyidik sempat mengkonfrontasi soal dugaan itu.

“Kebetulan tadi ada salah satu yang langsung dikonfrontasi ke saya. Ya saya jawab apa adanya, ya saya senang,” ucapnya. Sayangnya, Ganjar tidak menjelaskan apakah ia dikonfrontasi oleh tersangka atau saksi.

Terkait dugaan aliran uang proyek e-KTP ke Komisi II pernah disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pada 2013 silam. Kala itu, Nazar melalui pengacaranya, Elza Syarif mengatakan bahwa sejumlah elit DPR ikut menikmati uang ihwal proyek e-KTP.

Bahkan, Nazar sempat membukan tabir yang ia dokumentasikan dalam sebuah dokumen yang berisi para pihak penerima dana proyek e-KTP. Dalam dokumen tersebut tercantum istilah Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dengan nominal uang 500 ribu Dollar Ameriksa Serikat.

Ganjar sendiri saat proyek e-KTP bergulir dan dibahas bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.

Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP ini, ada dua pejabat dari Kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggelembungkan harga atau mark up, berbagai pengadaan dalam proyek e-KTP. Karena dugaan mark up inilah, negara ditaksir merugi hingga Rp 2 triliun lebih.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid