Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, harus menyisihkan waktunya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasi elektronik (e-KTP).
Gubernur yang diusung PDI-Perjuangan ini pun sudah terlihat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ganjar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
“Ganjar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/12).
Tak hanya Ganjar, politikus yang dipanggil penyidik KPK terkait kasus e-KTP. Penyidik sediangan juga memeriksa anggota DPR, Markus Nari dan mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, serta Sugiharto yang diperiksa selaku tersangka kasus e-KTP.
“Dua anggota DPR yang lain juga diperiksa untuk tersangka S,” ucap Febri.
Dalam kasus e-KTP ini, diketahui ada dua pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggelembungkan harga atau mark up, berbagai pengadaan dalam proyek e-KTP. Karena dugaan mark up inilah, negara ditaksir merugi hingga Rp 2 triliun lebih.
Untuk menelusuri dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun ini, penyidik pun telah memeriksa beberapa pejabat perusahaan pelaksanan. Sebut saja Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid