Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro menjelaskan siap menindaklanjuti arahan gubernur.
Ia mengakui pihak Grab sebagai salah satu penyedia aplikasi sedang berencana masuk ke Gorontalo.
“Mereka baru dalam tahap survei. Makanya kami ingatkan belum ada perekrutan. Kalau sudah merekrut berarti mereka sudah mengantongi izin resmi. Sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Jamal menjelaskan, Grab bukan perusahaan jasa angkutan umum melainkan aplikator penyedia jasa.
Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan di antaranya membuka kantor cabang di Gorontalo, bekerjasama dengan operator angkutan, kendaraan yang digunakan lolos uji KIR serta pengemudi harus mengantongi SIM A Umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara