Rembang, aktual.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan perlu ditinjau kembali, karena sulit diterapkan di provinsi setempat dan perlu beberapa pertimbangan.
“Alangkah baiknya jika (PP) ‘direview’ kembali, kalau mau semuanya bisa ‘match’ ya harus seperti itu, masa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus bayar pegawainya dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK), siapa yang bisa?,” kata Ganjar di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis (5/11).
Ganjar mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng cukup sulit menerapkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, karena menyamaratakan semua perusahaan dengan skala usaha, kekuatan finansial, dan sektor usaha yang berbeda.
Menurut Ganjar, jika PP Pengupahan jadi diterapkan pada semua skala perusahaan, kecil, menengah dan besar, serta UMKM, maka akan terjadi ketimpangan serta dikhawatirkan mematikan usaha-usaha kecil yang saat ini bertahan di tengah kondisi perekonomian yang lesu.
“Pemerintah pusat hendaknya mempertimbangkan faktor sosiologis masing-masing daerah jika ingin menerapkan PP tersebut,” ujarnya.
Penerapan PP Pengupahan, kata Ganjar, tidak bisa disamaratakan seperti aturan upah di negara-negara Eropa karena perbedaan kondisi di daerah dan kondisi perekonomian.
“Sektor usaha juga harus dimasukkkan dalam formula pengupahan sebab kekuatan finansial perusahaan itu berbeda,” katanya.
Berkaitan dengan proses penetapan UMK 2016 di Jateng, Ganjar berencana memanggil 14 bupati/wali kota yang mengusulkan UMK dibawah survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada Senin (9/11).
Pada pertemuan tersebut, Ganjar akan menanyakan hasil survei KHL hingga nominal usulan yang masih di bawah angka KHL.
Artikel ini ditulis oleh: