Jakarta, Aktual.com — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang, yang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng.

“Saya cukup terkejut mengetahui putusan itu, lho kok jadinya seperti ini tapi apapun namanya kita tetap menghormati putusan pengadilan dan bersepakat bulat untuk mengajukan banding,” kata Ganjar di sela kunjungan kerja di Kabupaten Banyumas, Sabtu (22/8) malam.

Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan, bahwa sebagai Gubernur Jateng, dia ingin memberikan kepastian mengenai pemilik lahan di kawasan PRPP. Menurut Ganjar, pihaknya telah melakukan penelusuran sertifikat lahan di kawasan PRPP tapi hingga sekarang tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

“Pada 1987, Pemprov Jateng memberikan kuasa untuk mengurus sertifikat dan 1988 dikasih kabar kalau sudah jadi tapi tidak pernah kembali hingga saat ini sehingga saya mencari-cari sampai lapor ke BPN,” ujarnya.

Ganjar mengungkapkan, ada beberapa poin yang menjadi catatan Pemprov Jateng terkait dengan proses persidangan sengketa lahan kawasan PRPP. “Hal-hal yang bersifat administratif diputuskan di ruang perdata, padahal harusnya di PTUN,” katanya.

Dari seluruh proses persidangan yang berjalan, kata Ganjar, kesaksian dari pihak Pemprov Jateng tidak banyak yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Jateng Bambang Joyo Supeno meminta Pemprov Jateng memperkuat bukti-bukti berupa dokumen legal-formal jika hendak mengajukan banding dalam kasus sengketa lahan di kawasan PRPP Semarang.

Menurut dia, tanpa kekuatan dokumen formal, Pemprov tetap akan kalah pada sidang banding dan Pengadilan Tinggi justru akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri. “Perkara perdata menitikberatkan pada kebenaran formal berdasarkan dokumen yang mempunyai kekuatan pembuktian,” katanya.

Selain banding, Pemprov Jateng sebenarnya juga bisa melakukan upaya perdamaian guna mencari solusi terbaik selama putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Seperti diwartakan, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama atas Gubernur Ganjar Pranowo dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (20/8). Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu