Sementara itu, kebijakan Menteri Dalam Negeri yang mengatur diatur bahwa pemberian THR dibebankan pada APBD masing-masing daerah dan mendapat reaksi beragam, Pakde Karwo mengusulkan agar kepala daerah mengirim surat untuk ke DPRD untuk melakukan Mendahului P-APBD.
Menurut dia, kebijakan ini bisa dilakukan daerah jika belum menganggarkan THR sehingga sebelum dilakukan Perubahan APBD bisa mendahului. “Tapi kepala daerah yang harus mengirim surat ke DPRD untuk dilakukan kebijakan tersebut,” kata mantan Sekdaprov Jatim itu.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara