Samarinda, Aktual.com – Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menegaskan bahwa pembagian porsi “participating interest” atau penyertaan modal sebesar 10 persen di lapangan migas Blok Mahakam sudah diputuskan pemerintah pusat dan bersifat final.
“Jadi, saya tegaskan sekali lagi, masalah pembagian PI (participating interest) jangan diperdebatkan lagi. Sudah final,” kata Awang Faroek usai menghadiri peluncuran buku “Ekspedisi Kudungga” di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (25/8).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan dalam “data room” Total E&P Indonesie (operator Blok Mahakam) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, porsi terbaik pembagian PI 10 persen adalah 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara.
“Kalau masih ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, silakan langsung menyampaikan kepada pemerintah pusat,” tambahnya.
Dalam penyertaan modal tersebut, kata Gubernur, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara menggandeng PT Pertamina yang mulai 1 Januari 2018 menjadi operator baru lapangan migas Blok Mahakam.
“Kaltim tidak mungkin mengeluarkan duit dari APBD untuk penyertaan modal itu, tetapi digandeng Pertamina dengan skema perjanjian yang menguntungkan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan