Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pengembangan Hulu Migas Kaltim Ichwansyah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat 25 Januari 2017 disepakati bahwa Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas Kaltim akan menetapkan pembagian porsi PI Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara ditentukan melalui musyawarah yang didasarkan pada hasil kajian konsultan yang dipimpin oleh Dr. Andang Bachtiar dan mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Hasil kajian itu telah disampaikan kepada Pemkab Kutai Kartanegara pada tanggal 8 Mei 2017 dan telah dipaparkan pada rapat satgas, 2 Juni 2017.

“Selayaknya hasil kajian ini bisa diterima dan tidak perlu diperdebatkan lagi,” kata Ichwansyah yang juga Asisten Ekonomi Pembangunan Setprov Kaltim.

Ia menilai sangat tidak tepat jika saat ini daerah masih harus membuang-buang waktu dan energi untuk menyoal pembagian porsi PI karena kajian sudah dilakukan berdasarkan metode yang sesuai Permen Nomor 37 Tahun 2016 serta dilaksanakan oleh konsultan independen dan kompeten.

Apalagi, masih banyak tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan PI Blok Mahakam, yaitu membentuk perusahaan patungan pengelola PI dan pembahasan “Joint Operation Agreement” dengan Pertamina Hulu Mahakam sebagai operator baru.

“Saya yakin jika kebersamaan ini terus kita jaga, kita akan mendapatkan PI Blok Mahakam dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya mendapatkan PI blok migas. Demi kepentingan rakyat Kaltim, sudah semestinya kita tidak terus berdebat soal ini,” tegas Ichwansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan