Jakarta, Aktual.com – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak melarang pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu bermain aplikasi Pokemon Go karena dinilai dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Sudahlah, pegawai negeri jangan main aplikasi itu. Lebih baik menyelesaikan pekerjaannya apalagi yang ada hubungannya dengan unit pelayanan. Oleh karena itu, saya melarang seluruh PNS maupun non-PNS bermain Pokemon Go, apalagi saat bekerja,” kata Awang Faroek Ishak di Samarinda, Minggu (24/7).

Aplikasi Pokemon Go yang mengandalkan GPS atau “Global Positioning System” yang dapat dimainkan melalui telepon selular saat ini tengah mewabah di Tanah Air. Permainan Pokemon Go juga menyasar sebagian masyarakat Kaltim, tidak terkecuali jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kaltim.

Mengantisipasi dampak buruk dari permainan aplikasi tersebut, Pemprov Kaltim akhirnya melarang semua pegawai agar tidak bermain aplikasi tersebut saat jam kerja, karena dikhawatirkan dapat mengganggu produktivitas mereka. Gubernur menilai, permainan tersebut tidak akan berdampak positif pada kinerja pegawai.

Menurut Awang Faroek, jika sudah kecanduan permainan itu, kinerja pegawai justru akan sangat terganggu, apalagi jika bidang kerjanya bersangkutan dengan pelayanan publik.

Selain larangan kepada aparatur sipil negara, Awang Faroek juga meminta para pelajar tidak terkontaminasi aplikasi Pokemon Go. Para pelajar diminta agar tidak membuang banyak waktu untuk bermain aplikasi tersbeut sebab masih banyak yang harus dipelajari untuk menambah ilmu pengetahuan.

“Apalagi, bermain aplikasi ini juga sangat mungkin menimbulkan kecelakaan. Manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk menambah ilmu pengetahaun dengan tekun belajar, tidak usah ikut-ikutan bermain Pokemon Go. Itu jelas tidak ada manfaatnya,” kata Awang Faroek.

Sebelumnya, Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi melarang PNS memainkan aplikasi tersebut.

Melalui Surat Edaran Nomor B/2555/MENPANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, MenPAN RB menegaskan larangan bagi pegawai bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintahan.

Surat Edaran MenPAN-RB tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan para Gubernur se-Indonesia serta para bupati/wali kota se-Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka