Mataram, Aktual.com – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi menyatakan kesiapannya untuk kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
“Betul, Pj. Gubernur NTB dipanggil KPK. Pak Pj. Gubernur akan kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai saksi,” kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan, Minggu (19/11).
Gita Ariadi mendukung langkah hukum KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Beliau sangat mendukung semua langkah hukum yang dilakukan oleh KPK atau APH dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Terkait pemanggilan ini, Rudi menjelaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan saat Gita Ariadi menjadi kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Izin keluar sesuai prosedur dengan persetujuan teknis dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) NTB,” tambah Rudi.
Gita Ariadi diperiksa terkait izin perusahaan yang terlibat dalam kasus mantan Wali Kota Bima.
Rudi meminta masyarakat untuk tidak membuat dugaan sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada KPK.
“Jangan kita menduga-duga apalagi mengambil suatu kesimpulan sendiri. KPK yang menangani, insyaallah semua akan terang benderang,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil