Kupang, Aktual.co — Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya menandatangani tarif baru angkutan penumpang di Provinsi tersebut .
Penetapan tarif angkutan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 36 Tahun 2014 tentang tarif dasar angkutan penumpang, tarif angkutan kota, dan tarif jarak trayek angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) di Provinsi NTT.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Stefanus I Ratoe Oedjoe, saat dikonfirmasi menjelaskan, untuk tarif angkutan dalam kota bagi masyarakat umum ditetapkan batas atas Rp4000 dan batas bawah Rp3.000. Sedangkan untuk pelajar/mahasiswa ditetapkan batas atas Rp2.500 dan batas bawah Rp 2.000.
“Nanti para bupati atau wali kota menetapkan melalui perbub atau perwali. Mereka bisa bermaian di antara batas atas dengan batas bawah,” kata dia, Kamis (20/11).
Mengenai tarif angkutan AKDP tidak dirinci, namun semuanya sudah tercantum dalam peraturan gubernur tersebut, mengingat Jumlah angkutan AKDP di NTT berjumlah belasan lintasan.
Dia mengatakan, tarif baru angkutan kota yang ditetapkan ini kenaikannya tidak lebih dari Rp 1.000, baik untuk masyarakat umum maupun pelajar/mahasiswa. Tarif lama untuk masyarakat umum Rp 3.000, dan pelajar/mahasiswa Rp 1.500.
Berdasarkan tarif dasar angkutan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan tarif di wilayahnya masing-masing dengan tidak melampaui batas atas dan bawah yang sudah ditetapkan.
”
Artikel ini ditulis oleh: