Kupang, Aktual.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya meminta calon TKI asal daerahnya agar memastikan kelengkapan dokumen kerja dan melalui jalur resmi ketika mencari kerja ke luar negeri.
Menurutnya, tidak ada pilihan kelengkapan dokumen sebagai satu kewajiban untuk bekerja di luar negeri. Dengan begitu, selain jelas dan resmi juga nantinya dapat dilindungi secara hukum di negara tujuan.
“Kantor pelayanan terpadu ini menuntun pencari kerja keluar negeri agar melalui jalur resmi dan sesuai dengan prosedur,” kata Frans Lebu Raya di Kupang, Sabtu (7/1).
Disampaikan, pemerintah sama sekali tidak menginginkan masyarakat bepergian terutama untuk mencari kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Meski diakuinya selama ini masih banyak TKI/TWI dari daerahnya bekerja keluar negeri secara ilegal dan baru diketahui pemerintah setelah munculnya persoalan di sana.
“Ketika ada kejadian TKI disiksa dengan seterika panas, TKI dianiaya hingga meninggal, baru pemerintah tahu,” katanya.
Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery Kolimon menambahkan, harus ada keseriusan dan sinergi pemerintah-aparat kepolisian-masyarakat dalam mengatasi kasus perdagangan orang yang acap kali menimpah TKI/TW dari daerah setempat.
Dalam catatan GMIT, katanya selama tahun 2016 terdapat sekitar 50 orang TKI/TKW asal NTT yang meninggal secara tidak wajar di luar negeri. Dia meminta pemerintah sebagai pemangku kebijakan lebih serius dalam memerangi perdagangan orang sekaligus menunjukkan negara betul-betul hadir melindungi masyarakatnya sesuai amanat konstitusi.
“Pada 2017 ini harus sebisa mungkin kita kurangi angka itu sehingga tidak ada lagi masyarakat kita yang pulang dalam kondisi meninggal secara tak wajar,” kata Mery Kolimon. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh: