Jakarta, Aktual.com – Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta kasus 98 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang diduga ilegal dan tertangkap pada razia di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ditangani dengan serius.
Orang nomor satu di Riau itu dengan tegas memerintahkan agar tenaga kerja asing yang terbukti melanggar aturan untuk dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
“Semua ada ketentuan dan prosedurnya, jika memang benar-benar terbukti melanggar izin dan harus meninggalkan Indonesia, maka akan dipulangkan,” kata Rachman, Selasa (17/1).
Disampaikan, sejumlah TKA yang ditangkap akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM agar ditindak serta diproses sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Diberitakan sebelumnya 98 tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok terjaring razia pada proyek PLTU Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa sore. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau saat melakukan pengecekan lokasi proyek PLTU menemukan hampir seratus warga asal Tiongkok yang bekerja di sana.
Setelah diperiksa dokumen yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berkerja di PLTU Tenayan Raya.
“Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: