Pekanbaru, Aktual.com – Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berlaku di Provinsi Riau selama delapan bulan mulai 19 Februari hingga 31 Oktober 2019.
Keputusan itu didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya untuk menjaga agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, khususnya Pemilu Presiden (Pilpres), tidak terganggu oleh asap Karhutla.
“Ini memang perlu kita perbuat agar lebih optimal, cepat mencegah daripada kesulitan memadamkan kebakaran,” kata Gubernur Riau di Pekanbaru, Rabu (19/2).
Keputusan itu disampaikan Wan Thamrin Hasyim pada rapat di kantor Gubernur Riau yang turut dihadiri instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Restorasi Gambut, Manggala Agni, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), TNI, Polri dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Penetapan status siaga darurat mempertimbangkan masukan dari BMKG bahwa Riau akan mengalami kemarau sekitar 5-6 bulan, dan kini Karhutla sudah terjadi di daerah pesisir yang luas kebakaran lebih dari 841 hektare (ha).
Artikel ini ditulis oleh: