Penetapan status tersebut dinilainya akan meringankan upaya pencegahan dari pemerintah daerah, karena akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Secara simultan kita bersatu, (pemerintah pusat juga campur tangan. Kalau sendiri kita kewalahan,” katanya.

Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan penetapan status siaga darurat Karhutla selama delapan bulan juga mempertimbangkan kondisi tahun politik pada tahun ini.

Karena biasanya, status siaga darurat diberlakukan selama tiga bulan dan diperpanjang apabila dibutuhkan.

“Memang harus penetapan sampai Oktober karena nanti ada Pilpres, ada Pileg (Pemilu Legislatif), tahun politik ini,” ujar dia.

Dengan begitu, ia mengatakan Satuan Tugas Karhutla Riau akan lebih fokus bekerja selama delapan bulan. Sementara itu, Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Stasiun Pekanbaru, Marzuki, menjelaskan pemerintah daerah memang harus mewaspadai potensi Karhutla di Riau.

Artikel ini ditulis oleh: