Banda Aceh, Aktual.co —Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, Jumat (14/11) menyambut enam warga Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda.

Keenam warga Aceh itu telah ditahan selama tiga bulan oleh Kepolisian Diraja Malaysia sebagai saksi dalam kasus kapal tenggelam di Pulau Carey, Kuala Langkat, Selangor, Malaysia, 18 Juni 2014 lalu.

Mereka yang ditahan sebagai saksi oleh pihak Kepolisian Malaysia tersebut adalah Rizki (27) warga Desa Blang Mangat, Lhokseumawe, Saifuddin bin Yusuf (30) warga Birem Bayeun Aceh Timur, Affandi Hasan (42),warga Paya Bili, Bireun, Kamaruddin (28) warga Paya Punteut Muara Dua, Lhokseumawe, Syawal bin Idris (30)warga Juli, Bireun dan Ismail Putra (24) warga Madat, Aceh Timur.

Keenam warga Aceh tersebut itu berangkat dari Kuala Lumpur didampingi oleh dua staf konsuler perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudi dan Muhammad Faisal.

“Kepulangan mereka ke Aceh diharapkan dapat mengobati perasaan duka keluarga korban setelah selama tiga bulan di tahanan,” ujar Gubernur. Ditambahkan, pihaknya juga memberikan santunan untuk enam warga tersebut.

Gubernur juga meminta agar KBRI melindungi seluruh warga Aceh yang berada di negeri jiran tersebut. Sehingga, merasa nyaman dalam bekerja.

Sementara itu, staf KBRI, Dino Nurwahyudi menegaskan pihaknya terus mendesak Pemerintah Malaysia untuk memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh warga Indonesia, khususnya warga Aceh yang banyak berada di Kuala Lumpur.

“Saat ini hakim sedang menyelidiki kasus kapal karam ini dan pelaku yang diduga terlibat telah pun diberikan sanksi internal dari pihak instansi terkait Pemerintah Malaysia,” ujarnya.

Namun, Dino Nurwahyudi menolak menyebutkan nama instansi pemerintahan Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut karena masih menunggu kelanjutan proses persidangan di negara itu.

“Kita menghormati hukum yang berlaku disana, keputusan akhir tentang siapa yang bertanggung jawab dalam insiden akan diputuskan dalam proses pengadilan nanti. Bapak Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno juga meminta kepada mereka yang baru saja pulang ke Aceh untuk bersedia kembali ke Kuala Lumpur sebagai saksi ketika proses persidangan berlanjut,” ujar Dino.

Artikel ini ditulis oleh: