Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: JPNN
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: JPNN

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengungkapkan sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi, Gubernur seluruh Indonesia meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan penghentian  tenaga honorer pada 2023 mendatang.

“Jadi gubernur se-Indonesia memang berharap kebijakan ini ditinjau ulang, karena ini akan berdampak pada kehidupan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya di pekerjaan ini,” kata Mahyeldi seperti dikutip CNN Indonesia.

Rapat koordinasi ini digelar April 2022 di Bali. Dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagai informasi, pemerintah berencana rencana menyetop tenaga honorer di lingkungan pemerintah mulai 2023. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah