Saat ini, kata dia, aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas ini sedang dipertimbamgkan di tingkat nasional, untuk bisa dipakai dengan berbagai persyaratan.

“Catatan bensin dan resiko ditanggung individu itu pertimbangan Menpan, tetapi KPK sementara ini masih mengatakan larangan,” imbuhnya.

Menurut Soni, karena belum ada ketegasan terkait hal ini, Pemprov Sulsel mengambil sikap untuk melarang penggunaan kendaraan dinas ini. “Dari pada pusing, Pemprov Sulsel menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai lebaran,” pungkasnya.

Ant

(Wisnu)