Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam meminta pihak PT Damai Jaya Lestari (DJL) harus bertanggung jawab terhadap masalah mantan buruh perusahaan tersebut, yang saat ini terlantar dan ditampung di Aula Dinas Sosial setempat.
“Saya menilai bahwa perusahaan perkebunan sawit tersebut harus bertanggung jawab terhadap eks buruhnya yang saat ini menuntut hak-hak mereka,” kata Nur Alam, di Kendari, Jumat (9/10).
Nur Alam mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi dan mengkoordinasikan masalah buruh tersebut, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang harus lebih proaktif karena yang mengeluarkan izin perusahaan sawit itu adalah pemerintah tingkat kabupaten.
Menyangkut masalah itu, kata dia, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi langsung di lapangan.
“Saat ini kan masih sebatas pernyataan pihak buruh, namun untuk mengetahui lebih mendalam, maka dilakukan investigasi, terutama terkait hubungan kerja antara perusahaan dengan buruhnya, apakah sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing,” ujar Nur Alam.
Kalau misalnya tidak ada kontrak kerja, kata dia, maka itu kelalaian para buruh, namun tetap menjadi tanggung jawab perusahaan karena telah mempekerjakan mereka.
Sebelumnya pada Senin (5/10) sekitar 100 orang warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT DJL di Kabupaten Konawe Utara mendatangi DPRD Sultra untuk mengadukan nasib, setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja yang umumnya sebagai buruh kasar di PT DJL itu bersama seluruh keluarganya sambil membawa barang dan bahan pangan berupa pisang rebus dan ubi kayu untuk kebutuhan konsumsi mereka, mendatangi Kantor DPRD Sultra.
Selanjutnya pihak DPRD Sultra berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menampung sementara para pekerja ini agar tidak terlantar karena tidak memiliki tempat tinggal, dan selama ini mereka tinggal di ‘basecamp’ PT DJL.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu