Jakarta, Aktual.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/7). Kepala Daerah usungan PAN itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Sultra medio 2008-2014.
“KPK melakukan penahanan terhadap NA (Gubernur Sultra) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.
Nur Alam akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta. Ia bergabung bersama tahanan lembaga antirasuah lainnya, seperti Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi. Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby