Semua izin yang diyakini berimbas pada timbulnya kerugian keuangan negara itu diberikan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), perusahaan penambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.
Perhitungan sementara milik KPK, akibat indikasi penyalahgunaan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby