Padang, Aktual.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Reydonnyzar Moenek melakukan sidak di Kantor Sistem Admintrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), GOR H Agus Salim, Padang, Selasa (10/11). Sidak sendiri dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait dengan percaloan.
Sesampainya disana, Gubernur langsung mengecek sejumlah pelayanan di kantor tersebut. Tampak, karyawan yang tengah bekerja cukup terkejut dengan kedatangan orang nomor satu di Sumbar tersebut. “Sejauh ini, saya lihat pelayanan sudah bagus, sudah sesuai keinginan masyarakat,” katanya saat sidak.
Berdasarkan kabar yang mencuat, memang banyak calo pada pelayanan publik tersebut, namun saat sidak berlangsung tidak terlihat satu pun. Gubernur sendiri tidak yakin kalau sidaknya tersebut bocor. “Oh tidak bocor (sidak), saya langsung kesini secara mendadak, saya yakin tidak bocor,” terangnya.
Ia mengingatkan bahwa pembebanan biaya tambahan sangat tidak dibolehkan dan tidak ada kata tolerir. “Kalau memang ada yang memakai cara-cara tidak sesuai koridornya silahkan laporkan ke saya. Sistem prosedurnya kan sudah ada, jalani saja sesuai itu, toh kan mengurusnya sekarang tidak lama,” sebutnya.
Jika memang masih terdapat calo pada Samsat, ia sendiri mengaku tidak segan memecat sang pimpinan. “Kalau masih ada laporkan, harus ada data dan fakta, jangan fitnah. Kalau terbukti, saya akan berikan sanksi, ya bisa jadi Kepala UPTD saya copot,” tegasnya.
Setelah sejumlah ruangan disidak oleh Gubernur, ternyata sang Kepala UPTD Samsat Padang tersebut tidak berada di tempat. Hal ini membuat berang dirinya lantaran meninggalkan jam dinas tanpa seizin atasan. Lantas, Gubernur juga menyuruh sejumlah staf kantor itu untuk membuka Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang. “Emang ada izinnya ? Walaupun dia mengajar, dia itu PNS yang ada jam dinasnya, buka PP No.53 tahun 2010, kasih tahu ke saya apa sanksinya,” katanya.
Namun, selang 20 menit, Kepala UPTD Jaya Isman tersebut tiba dan langsung menemui Gubernur. Kepala UPTD sendiri membantah adanya praktik terlarang seperti calo di kantor pelayanan publiknya tersebut. “Tidak ada calo disini, untuk apa pakai calo, kan semuanya sudah dipermudah untuk pengurusannya dan tidak membutuhkan waktu yang lama,” katanya kepada wartawan.
Artikel ini ditulis oleh: