Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sudah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (3/8). Dia ditahan bersama istri mudanya, Evy Susanti dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

Atas penahanan itu, Gatot dan Evy pun berjanji akan kooperatif dan blak-blakan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. “Dia (Gatot dan Evy) akan bicara semua. Kooperatif,” kata kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution di kantor KPK, Senin (3/8) malam.

Sebab, menurut Razman dalam perkara dana Bantuan Sosial dan BDB tak bisa digunakan tanpa ada persetujuan pihak DPRD Sumut. Sehingga, tak bisa dipungkiri jika ada transaksi untuk meloloskan anggaran tersebut. Dia pun berharap, KPK mengambil alih dua kasus tersebut dari Kejaksaan Agung.

“Tak bisa disebut sekarang, bansos itu berdiri sendiri, kan tidak. Dari DPRD kan pengesahannya. Ada yang kita ketahui tidak? Ya itu harus diusut semua,” kata dia.

Penyematan status tersangka terhadap keduanya oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan kasus suap hakim PTUN Medan. KPK menangkap lima orang diantaranya tiga hakim, satu panitera dan satu pengacara.

Setelah melakukan penangkapan itu, KPK kemudian menangkap Otto Cornelis Kaligis, yang merupakan pengacara kondang. Dia diduga sebagai inisiator penyuapan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu