Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengklaim tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Anak buah yang dimaksud yakni, Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
Dia mengatakan, justru dia kaget jika anak buah itu telah menggugat pihak Kejaksaan Tinggi setempat ke PTUN Medan. “Saya tidak pernah memerintahkan untuk hal itu (menggugat Kejati ke PTUN Medan),” ujar Gatot saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari.
Namun, Gatot tidak menampik jika Fuad Lubis berencana menggugat Kejati Medan. “Justru istri saya yang mengingatkan agar jangan dilanjutkan,” kata dia.
Seperti diketahui, Gatot memang tengah terbeli kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Dia sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan pada Senin (27/7) kemarin, Gatot diperiksa sebagai saksi atas tersangka M Yagari Bhastara atau Gerry. Diketahui, Gerry merupakan anak buah OC Kaligis yang diduga sebagai kurir suap ke hakim PTUN Medan.
Gugatan yang dilayangkan Pemprov Sumut ke PTUN Medan, ialah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Sosial dan BDB tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus suapnya, pihak Pemprov disinyalir menjadi penyedia uang suap kepada hakim PTUN Medan. Suap itu diberikan melalui OC Kaligis, yang kemudian diserahkan oleh Gerry ke pihak PTUN.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu