Medan, Aktual.com — Kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, mengaku belum dapat memastikan apakah akan melakukan gugatan praperadilan terkait penetapan Gatot sebagai tersangka oleh KPK.
“Untuk prapid (preperadilan) kita tidak mau buru-buru melakukannya, kita akan lihat dulu gimana kedepannya soal kasus ini,” ujar Razman, usai sholat Jumat di Mesjid Agung, Medan, Jumat (31/7).
Menurut Razman, keputusan akan diketahui usai kliennya (Gatot) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Senin (3/8) pekan depan.
“Dan saat Senin nanti, klien saya (Gatot) diperiksa kembali sebagai tersangka, maka akan saya tanyakan kepada mereka (KPK) hal apa yang membuat mereka menjadikan klien saya sebagai tersangka. Saya akan tanya apa alat bukti yang membuat klien saya menjadi tersangka,” katanya.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang juga terlihat usai menjalankan Sholat, tak mau berkomentar banyak.
Namun, dirinya memastikan akan hadir pada pemeriksaan yang akan dilakukan KPK terhadapnya.
“Senin nanti, saya akan hadir,” katanya singkat.
Artikel ini ditulis oleh: