Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menepis bahwa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non-aktif Gatot Pujo Nugroho sudah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos, 2011-2013 sekitar Rp380 miliar.
“Ngoceh aja semuanya itu kan. Belum kok belum (Kejagung belum menetapkan Gatot tersangka korupsi Bansos),” kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (1/10).
Bantahan Prasetyo tersebut menanggapi pengakuan istri Gatot, Evy Susanti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan terdakwa OC Kaligis.
Kepada majelis hakim, Evy berucap bahwa suamianya sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Menurut Prasetyo, penyidikan korupsi Bansos Sumut masih didalami Tim Satgasus P3TPK. Bahkan, 60-an saksi sudah diperiksa. Namun sampai kini belum diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus dan menetapkan tersangka.
“Langkah ini dilakukan, agar tidak menimbulkan persoalan di belakangan hari (maksudnya, tindakan pra peradilan oleh tersangka),” dalih Jaksa Agung asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) besutan Surya Paloh itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby