Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menunjuk Razman Nasution sebagai kuasa hukumnya. Hal itu disampaikan langsung oleh Razman saat mendampingi Gatot penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/7).

“Saya sudah empat hari terkahir komunikasi dengan pak Gatot sebagai Gubernur Sumut. Hari ini dipanggil sebagai saksi untuk perkara ini (dugaan suap hakim PTUN Medan),” ujar Razman, di gedung KPK.

Dia mengaku ditunjuk sebagai pengacara Gatot bersama dengan koleganya. Razman yang merupakan mantan terpidana kasus penganiayaan itu juga dipercaya menjadi kuasa hukum dari istri Gatot, Evy Susanti.

“Saya juga sudah ditunjuk dengan tim Andri Agam. Dan David bantu saya sudah juga menerima kuasa Evi Susanti yang dalam hal ini beliau sudah dicekal oleh KPK,” bebernya.

Seperti diketahui, Razman diputus pidana penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penganiayaan. Kemudian dia mengajukan kasasi dan ditolak oleh MA melalui putusan MA Nomor 1260 K/Pid/2009.

Razman dieksekusi tim intel Kejaksaan Agung dan tim intel dari Kejaksaan Negeri Penyabungan, Mandailing Natal, di sekitar Kantor Mahkamah Agung (MA) pada 18 Maret 2015. Ia kemudian mendekam ke Rutan Cipinang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu