“Pada APBD 2016 tidak ada item media center tapi miliaran rupiah mengalir ke Media Center, maka menurut kami harus dibubarkan. Lagian apa gunanya sistem humas Pemprov kalau nyatanya masih membentuk Media Center yang diluar struktur kepemerintahan,” kata Melyan.
Selanjutnya MPB meminta pembenahan mutasi yang sesui dengan kebutuhan daerah. Karena mutasi yang dilakukan Ridwan Mukti dinilai tidak profesional dan menyalahi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun tuntutan ke tiga; meminta yang berwenang memutus kontrak PT. RPS dan Statika yang diduga terlibat suap kepada Ridwan Mukti untuk menang tender.
Langkah selanjutnya yankni meneruskan hasil lelang Sekda yang dianulir oleh Ridwan Mukti. Dan tuntutan terakhir agar pihak berwenang segera mengambil langkah strategis memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak berat karena tutup anggaran sudah hampir berakhir.
“Jadi harus ada percepatan pembangunan. Tidak kalah penting, kami harapkan pengunduran diri Ridwan Mukti dari Gubernur Bengkulu bukan hanya sebatas lisan, namun harus dilakukan secara tertulis agar segera diproses pergantian gubernur defenitif. Kalau cuma lisan, tetap saja menunggu inkrah dan makin lama terpilih defenitif. Dengan itu makin lambat juga proses pembangunan,” pungkasnya.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka