Jakarta, Aktual.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi menilai kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai diberlakukan 6 Januari 2017 sangat memberatkan masyarakat.

“Kalau saya berharap kenaikannya (biaya STNK dan BPKB) tidak seketika. Bertahap lah,” kata Zainul Majdi di Mataram, Jumat (6/1).

Menurutnya, tidak semua pembeli kendaraan roda dua maupun roda tiga orang mampu. Sebab, untuk membeli kendaraan pun mereka membelinya dengan cara menyicil atau kredit.

Karena itu, kalaupun dinaikkan terlalu tinggi, menurut gubernur sangat memberatkan masyarakat.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut diantaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat.

 

*Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara