Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.

Jakarta, Aktual.com — Puluhan warga Bukit Duri memadati ruang sidang Candra 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta jajarannya atas rencana normalisasi Sungai Ciliwung.

“Kemen PUPR, BWSCCC, Pemprov DKI dan jajaran di bawahnya,” ucap Kuasa Hukum Bukit Duri, Vera Spemarwi, di Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Sidang yang merupakan sidang perdana itu didaftarkan warga pada 10 Mei 2016, atas kerugian yang diderita warga terhadap program normalisasi Sungai Ciliwung.

“Tanah warga sudah diambil untuk jalan inspeksi tanpa ganti rugi, rumah sudah dihancurkan dan tidak mendapat ganti rugi, dan tidak semua warga pindah ke rusun yang disediakan,” tambah Vera.

Persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu sempat molor selama dua jam. Sidang dengan agenda penyerahan berkas oleh penggugat tetap berjalan meski tidak dihadiri oleh satupun pihak tergugat.

Artikel ini ditulis oleh: