Jakarta,Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hadir dalam sidang perdana uji materi tentang Undang-Undang Pilkada yang dia ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/8).
Namun dipersidangan Ahok tidak didampingi kuasa hukumnya. Calon petahana Pilgub DKI ini hanya ditemani staf khususnya di bidang hukum.
Lantaran tidak melibatkan pengacara, sontak membuat hakim panel MK terkejut dan menarik perhatian pengunjung sidang. Tanpa basa-basi majelis pun langsung mengingatkan Ahok.
“Tidak pakai lawyer ya? Sendiri. Cuma sama pendamping. Kalau pendamping hanya membisikan saja, enggak punya hak bicara,” tegas hakim anggota panel MK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang, Jakarta, Senin (22/8).
Mendengar peringatan hakim, Ahok hanya mengganguk saja. Tak lama berselang majelis pun langsung menyindirnya. Merasa tak ada yang salah, sindiran hakim dibalas dengan tawa oleh Ahok.
“BTP (Basuki Tjahja Purnama) ternyata memang BTP, Beracara Tanpa Pengacara,” ungkap I Gede Dewa, sembari disambut Ahok dengan tertawa.
Usai persidangan, Ahok pun kembali ditanya berkaitan dengan kehadiran pengacara. Sambil masuk ke mobil, dia hanya mengatakan. “Kan saya BTP (Beracara Tanpa Pengacara),” tutup Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengajukan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). (Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid