Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menggugat kewajiban cuti petahana saat pilkada.

Dalam berkas perkara nomor 60/PUU-XIVI2016 yang diajukan, Ahok menganggap cuti bukanlah kewajiban tapi sebuah pilihan. Ahok juga merasa dirugikan atas ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Sebab, pasal itu ditafsirkan, jika selama masa kampanye para calon petahana wajib mengambil cuti.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menegaskan, selaku kepala daerah, Ahok telah disumpah untuk mematuhi segala bentuk peraturan dan UU. Terlebih, Ahok adalah mantan anggota Komisi II DPR yang pernah membidangi UU Pemerintah Daerah.

“Sangat disayangkan sikap seorang pejabat negara seperti itu, seharusnya dia patuh dan tunduk pada UU. Apalagi dia kan mantan komisi II yang memahami betul suasana kebatinan pembuatan UU pilkada dan potensi kecurangan yang dilakukan oleh incumbent atau petahana,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Meski demikian, politikus PDIP ini‎ mengaku tetap menghormati Ahok yang melakukan judical revieuw atas UU Pilkada tersebut. Namun, ia mengingatkan agar Ahok tidak mengambil gaji sebagai Gubernur DKI Jakarta karena tidak mau melaksanakan UU hingga berani menggugat ke MK.

‎”Saya ingatkan, kalau dia ksatria jangan ambil gaji dan tunjangan dari APBD dong, itu gaji dan tunjangan kan upah dia untuk melaksanakan UU sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, bukannya untuk keberatan terhadap UU,” cetus Arteria.

Arteria mengatakan, dirinya ditugaskan oleh Komisi II DPR untuk membuat tanggapan terkait gugatan Ahok di MK. Ia pun mengaku siap kapan saja dihadirkan oleh MK untuk memberikan tanggapan terkait UU yang digugat Ahok perwakilan dari DPR.

“Saya sangat siap untuk menghadapinya. Kita akan jelaskan rasio legis, alasan yuridis, filosofis maupun sosiologis kenapa rumusan norma cuti selama masa kampanye ini dibuat, kan UU Nomor 8 Tahun 2015 kemarin yang sebelum direvisi sudah memuat apa yang diinginkan ahok‎, namun hasilnya kan sangat mengecewakan,” jelas Arteria.

“Sehingga belajar dari pengalaman pilkada serentak 2015, kami merasa perlu utk memperluas pengaturan lamanya masa cuti sekaligus utk memudahkan pembuktian atau penyidikan dan kepastian hukum,” tambahnya.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: