Jakarta, Aktual.com – Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Gubernur DKI Jakarta nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 kembali digugat.
Siang hari ini, lima orang nelayan Teluk Jakarta yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta, dengan satu nama yakni Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendapatkan mandat dari KNTI untuk menggugat. Di sana totalnya ada 13 rumah tangga nelayan, saat ini kita baru mau mendaftar,” kata Marthin Hadiwinata dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), di kantor PTUN, Jakarta Timur, Selasa (15/9).
Menurut Marthin, proyek reklamasi yang ditetapkan Presiden Soeharto di zaman era rezim Orde Baru dilakukan melalui proses tertutup, sentralistik dan tidak memiliki perlindungan lingkungan hidup dan perlindungan atas nelayan kecil.
Menurut dia, produk hukum zaman Orba itu sudah tidak relevan digunakan sebagai dasar reklamasi. Mengingat sudah ada regulasi baru seperti Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dan beberapa UU lain yang mengisyaratkan adanya proses partisipasi, perlindungan lingkungan hidup dan perlindungan nelayan.
“Para penggugat nelayan tradisional yang tergabung dalam KNTI, menganggap kepentingan penggugat telah terganggu adanya proyek reklamasi, sehingga menuntut dicabutnya SK 2238 Tahun 2014 yang dikeluarkan Gubernur Ahok,” ucap dia.
Adapun organisasi yang ikut menggugat yakni: KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), ICEL (Indonesian Center for Environmental Law), LBH (Lembaga Bantuan Hukum), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) dan IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice).
Artikel ini ditulis oleh: