Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja, tampil bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, dalam kasus suap terkait rancangan peraturan daerah (Raperda).

Jakarta, Aktual.com – Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membacakan revisi gugatan terkait uji materi UU Pilkada soal wajib cuti dalam persidangan yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8).

Dia mengklaim bahwa yang keberatan soal adanya peraturan yang mewajibkan bagi calon kepala daerah untuk mengambil cuti pada masa kampanye bukan dirinya saja.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah kata Ahok juga merasa dirugikan konstitusinya karena diwajibkan cuti bagi petahana yang kembali mencalonkan diri untuk maju dalam Pilkada serentak 2017.

“Menurut Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang pemohon kutip dari media bahwa ketentuan soal cuti bagi petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju Pilkada,” kata Ahok di ruang sidang MK.

Sidang ini diketuai Hakim Anwar Uswan dengan anggota Hakim Manahan Malontinge Pardamean Sitompul dan I Gede Palguna. Ahok sendiri didampingi Staf Ahli Ryan Ernest‎.

Selain itu, Ahok juga memaparkan sejumlah alasan siap tidak mengikuti kampanye bila hakim MK mengabulkan permohonannya agar tidak cuti.

Ahok mengklaim bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta harus menjalankan program-program yang telah dicanangkan sejak dilantik pada Oktober 2012 lalu.

“Program dimaksud di antaranya adalah pengembangan sistem transportasi atau pembangunan angkutan massal berbasis rel dan program angkutan massal berbasis jalan,” kata Ahok.

Ahok juga mengklaim bahwa dirinya perlu mengawal dan dan mengawasi anggaran dalam mengantisipasi banjir, rob, serta genangan.

Pasalnya, beradasarkan informasi diterima Pemprov DKI dari stakeholder terkait akan ada fenomena alam yang akan memicu terjadinya cuaca tidak bagus akhir tahun ini.

“Mengingat akan ada puncak fenomena alam La Nina (suatu kondisi dimana terjadi penurunan suhu muka laut di kawasan Timur equator di Lautan Pasifik) pada Oktober sampai Desember 2016,” kata Ahok.

[Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka