Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait pelaksanaan pengurugan laut menjadi daratan atau reklamasi Teluk Jakarta di Pulau K.
“Mengadili mengabulkan permohonan penggugat dua (WALHI) untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Pratomo saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Kartika, Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/3).
Masih dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan keputusan dengan menunda kegiatan reklamasi di Pulau K.
“Memerintahkan kepada tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selama proses pemeriksaan sidang berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan sampai adanya ketetapan lain selanjutnya di kemudian hari,” kata Arief.
Sementara itu, majelis menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi berkaitan dengan kedudukan pergugat I yakni Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
“Menyatakan eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi tidak diterima untuk selebihnya. Dan menghukum tergugat I dan tergugat II intervensi untuk membayar perkara persidangan sejumlah Rp425.000,” tandas Arief diikuti ketukan palu majelis hakim.
Untuk diketahui, dalam gugatan perkara dengan objek reklamasi Pulau K diajukan dua penggugat yakni KNTI dan WALHI. Dalam eksepsinya, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat yang menilai bahwa penggugat I yakni KNTI tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara a quo.
Sehingga, majelis hakim pun hanya mengakui satu penggugat yakni WALHI dengan mengeluarkan KNTI dari permohonan pokok perkara yang diajukan.
Salam
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: